Rabu, 18 Juni 2008

EURO

Wajah Indonesia di Balik Gebyar Euro 2008


Rabu, 18 Juni 2008 | 10:38 WIB

ANDA dari Indonesia? Di sini ada relawan dari Indonesia, mungkin dia bisa membantu Anda selama meliput turnamen ini,” kata petugas yang menerbitkan kartu akreditasi Piala Eropa 2008 untuk Kompas di Stadion Stade de Geneve, Geneva, 7 Juni lalu. Dia benar. Tak jauh dari meja petugas itu, perempuan tipikal wajah Indonesia sedang melayani wartawan berambut pirang.

Dina Hanggraini (22), begitu perempuan itu memperkenalkan diri. Ia menjadi relawan di Pusat Akreditasi Geneva dengan tanggung jawab memastikan akreditasi-akreditasi yang disetujui Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA) jatuh pada orang tepat. Ia adalah salah satu dari 5.000 relawan di delapan kota di Austria dan Swiss penyelenggara Piala Eropa 2008.

”Saya penasaran dan ingin belajar cara mengelola event besar sepak bola,” tutur Dina, mengawali pembicaraan. ”Sepak bola di negeri kita selalu onar, sementara di sini (Eropa) tidak. Padahal, di sini ada juga holigan, tetapi pemerintah bisa mengelolanya.”

Ia mengajukan lamaran sebagai relawan setahun lalu. Sebelum dinyatakan lulus, mahasiswi tahun kedua program master biologi molekuler Université de Genève itu harus melewati beberapa tahapan seleksi. Ia juga harus bersaing dengan belasan ribu relawan dari seluruh dunia. Situs resmi Piala Eropa 2008 menyebutkan, panitia menyeleksi 17.644 pelamar dari 150 negara, mulai dari Brasil, Kosta Rika, Senegal, Uganda, Togo, Nepal, dan Indonesia.

”Saya hanya bermodal pengalaman dan keberanian. Saya pernah menjadi volunteer pada turnamen basket antaruniversitas se-Eropa tahun 2007,” kata Dina. UEFA menetapkan syarat minimal bagi para relawannya, yakni berusia 18 tahun ke atas dan mampu berbicara dalam tiga bahasa: Inggris plus Jerman, Perancis, atau bahasa lainnya dari 16 tim peserta Piala Eropa 2008.

”Saya bangga bisa mewakili Indonesia di turnamen bergengsi ini,” ujar alumnus Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia itu. ”Sepak bola Indonesia terpuruk dan tak mungkin tampil dalam turnamen besar. Dengan kehadiran saya, Indonesia setidaknya punya wakil di ajang sebesar ini.”

Jaket dan celana

Dina memaparkan, sejak diterima sebagai relawan pada April lalu, ia harus bekerja 2-4 jam per hari dalam 3-4 hari per minggu. Saat ada pertandingan, jam kerja itu meningkat menjadi lima jam per hari. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan berarti mengikuti ritme dan standar kerja UEFA.

”Selain relasi bertambah, sedikit-banyak saya menjadi tahu beberapa hal cara mengelola turnamen besar. Soal penanganan suporter, misalnya,” papar Dina memberi contoh.

Perempuan yang tinggal di BSD Serpong itu mengaku puas meski tidak dibayar sepeser pun. ”Hanya jaket dan celana ini,” ujarnya tersenyum saat ditanya soal upah.

Di tangan Dina dan relawan-relawan lainnya, penyelenggaraan Piala Eropa 2008 bergantung. ”Mereka para duta kami. Antusiasme dan kegembiraan mereka sungguh menjadi iklan turnamen ini,” kata Direktur Turnamen di Swiss, Christian Mutschler, dalam situs Euro 2008.

Saling Serobot Menguras Perut Bumi
[17/6/08]

Tumpang tindih wilayah Kuasa Pertambangan sudah menjadi persoalan klasik. Masalah itu makin menggurita tatkala terbit UU Pemda. Akibatnya, timbul euforia di daerah dalam hal perebutan kewenangan.

Di Negeri ini, kegiatan tambang-menambang sudah dimulai sejak berpuluh tahun yang lalu. Tapi, bisnis pertambangan baru dimulai pada zaman penjajahan Belanda. Dalam catatan pemerintah, kegiatan penambangan secara komersial diawali dengan pertambangan batubara di Pengaron Kalimantan Timur (1849) dan pertambangan timah di Pulau Bilitun (1850). Sementara pertambangan emas modern baru dimulai pada tahun 1899 di pulau Sumatera tepatnya di Bengkulu.

Pada awal abad ke-20, pertambangan emas mulai dilakukan di lokasi-lokasi lain di Pulau Sumatera. Pada 1928, Belanda melakukan penambangan Bauksit di Pulau Bintan dan tahun 1935 mulai menambang nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Setelah masa Perang Dunia II (1950-1966), produksi pertambangan Indonesia mengalami penurunan. Baru menjelang 1967, Pemerintah merumuskan kontrak karya (KK). KK pertama diberikan kepada PT Freeport Sulphure (sekarang PT Freeport Indonesia).

Setelah itu Indonesia mulai kebanjiran investor pertambangan dari dalam dan luar negeri. Di zaman Orba, perusahaan tambang makin subur lantaran mendapat keistimewaan dari Pemerintah Pusat. Hal itu tercermin dari isi KK. Apalagi sudah bukan rahasia umum, kala itu, bahwa kegiatan pertambangan tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan. Pemerintah dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Akibatnya timbul konflik antara pengusaha tambang dengan masyarakat.

Pascareformasi, konflik itu mulai mereda. Tahun 1999, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). UU itu kemudian direvisi oleh UU No. 32/2004. Salah satu tujuan diadakannya UU Pemda adalah supaya keuntungan dari daerah tidak lari semuanya ke pusat. Dari aturan itulah timbul kebijakan desentralisasi. Peraturan itu membuka kran bagi pemda untuk berkuasa atas berbagai sumberdaya alam (SDA) termasuk hasil tambang. Setidaknya Pemda bisa menguasai 80 persen SDA di daerahnya. Pemda juga bisa mengembangkan potensi hutan dan kandungan perut bumi.

Kebijakan desentralisasi tersebut dimanfaatkan dengan “baik” oleh pemda mulai tingkat kabupaten hingga provinsi. Mereka berlomba-lomba mengeruk keuntungan dari potensi alam yang dimiliki termasuk hasil tambang. Berbagai cara dilakukan untuk menarik minat investor. Di bidang pertambangan, pemda tak segan-segan lagi mengelurakan izin Kuasa Pertambangan (KP) kepada perusahaan tambang. Kewenangan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2001 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1967 tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

PP 75/2001

Pasal 1 ayat (2), Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh:

  • Bupati/Walikota apabila wilayah Kuasa Pertambangan-nya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut;
  • Gubernur apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah Kabupaten/Kota dan tidak dilakukan kerja sama antar Kabupaten/Kota maupun antara Kabupaten/Kota dengan Propinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak antara 4 (empat) sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
  • Menteri apabila wilayah Kuasa Pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah Propinsi dan tidak dilakukan kerja sama antar Propinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.

Pasal 67 a ayat (1), Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya KP, KK, dan PKP2B dimaksud.

Euforia kewenangan

Masalah baru kemudian timbul. Pemda dianggap kebablasan dalam menerbitkan KP. Bukan hanya KP milik perusahaan swasta, KP milik BUMN juga dilabrak. Akibatnya, sering timbul tumpang tindih (ovelapping) wilayah KP. Satu wilayah pertambangan bisa lebih dari satu KP. Kasus seperti itu bukan cuma satu, tapi puluhan.

Berdasarkan catatan hukumonline ada sejumlah kasus overlapping izin KP. Kasus itu antara lain: PT Tambang Batu Bara Bukit Asam Tbk. (PTBA) dengan 16 perusahaan yang memperoleh izin KP baru di Lahat Sumatera Selatan, PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dengan satu izin KP batu di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, PT Rio Tinto Indonesia dengan 14 izin KP baru di Morowali Sulawesi Tengah, dan PT Inco Tbk dengan PT PT Hotman Internasional di Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itulah yang disesalkan pemerintah pusat. Menteri Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menganggap masalah itu sebagai euforia dalam perebutan kewenangan. Euforia yang dimaksud adalah kewenangan pemda dalam mencabut dan memberikan izin KP dengan begitu mudahnya. “Biasanya marak terjadi ketika pergantian pimpinan daerah,” ujar seorang legal manager suatu perusahaan tambang plat merah terkemuka yang tak mau disebutkan namanya itu kepada hukumonline.

Sangkin kesalnya Purnomo ikut-ikutan menggabungkan diri (intervensi) dengan PTBA untuk menggugat Bupati Lahat Sumatera Selatan, Harunata, yang dianggap sudah kelewatan. Perkaranya sendiri saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Lahat.

Sebetulnya, Purnomo pernah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan daerah di Tanah Air. Pada bulan Februari lalu, Menteri ESDM pernah menerbitkan Surat No. 1150/30/MEN.8/2008 tanggal 13 Februari 2008. Surat itu prihal izin khusus kepada BUMN di bidang pertambangan umum. Surat yang sifatnya segera itu menghimbau para pemimpin daerah untuk memberikan izin khusus kepada BUMN di bidang pertambangan, atau menghormati izin khusus yang telah dikeluarkan pemerintah sampai dengan kegiatan usaha pertambangan berakhir.

Purnomo juga pernah mengatakan, konflik adanya overlapping KP itu muncul lantaran kurangnya komunikasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat setempat. Begitu juga dengan masih minimnya pemahaman dan konsistensi masing-masing pihak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Irwandy Arif, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memetakan delapan konflik dalam pelaksanaan otonomi daerah bidang ESDM. Pertama, kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, tumpang-tindih lahan pertambangan dengan kegiatan sektor kehutanan, royalti, dan revenue sharing antara pusat dan daerah. Ketiga permintaan daerah untuk bisa menerima secara langsung royalti dari perusahaan pertambangan. Keempat, keterbatasan akses daerah atas data produksi dan potensi energi dan sumber daya mineral.

Lalu kelima, peraturan perundang-undangan yang ada belum memadai serta adanya peraturan yang saling bertentangan dan tumpang-tindih. Keenam, perizinan baru yang tumpang-tindih dengan perizinan sebelumnya. Ketujuh, kesulitan teknis untuk mengeluarkan perizinan, khususnya KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Dan kedelapan persoalan yang terkait dengan program community development.

Menurutnya, masalah tumpang-tindih lahan di era otonomi daerah, berawal dari penerbitan PP No. 75/2001. Peraturan itu disusun untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan desentralisasi di sektor pertambangan. “Akan tetapi, peraturan pemerintah yang bersifat desentralistik tersebut tidak sejalan dengan UU Pertambangan, yang masih bersifat sentralistik,” ujarnya dalam rubrik opini Koran Tempo, Sabtu (14/6).

Kontradiksi itulah, kata dia, yang menyebabkan ketidakpastian hukum tidak hanya bagi investor prospective, tapi juga bagi investor existing. Menurutnya, penerbitan PP No. 75/2001 tanpa dibarengi dengan penyusunan perangkat perundang-undangan dari sektor terkait lain memberikan ruang diskresi bagi pemda untuk mengeluarkan kebijakan yang bersifat sempit dan jangka pendek. “Apalagi, naiknya harga komoditas pertambangan telah menghadirkan wajah-wajah baru yang belum tentu memiliki kompetensi dan komitmen untuk memajukan sektor pertambangan nasional”.

SMU MTA SURAKARTA

Saat sauh berkelana mencari ilmu tuk mengarungi jagat rimba dunia ini..........................
terima kasih smu mta''''''''''''''''
dunia kecil
pembelajaran
untuk senantiasa bisa berjuang diantara gempuran globalisasi dan kapitalisasi